Kemhan RI resmi menandatangani kontrak pengadaan 12 unit pesawat tempur KF-21 Boramae Fase II bersama Korea Aerospace Industries (KAI) dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Nilai kontrak mencapai Rp28 triliun, mencakup opsi tambahan 8 unit serta transfer teknologi manufaktur komposit sayap dan nose cone. Pada tahap ini, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditargetkan naik ke 65%, sejalan dengan peta jalan kemandirian alutsista udara 2040.
Radar AESA Lokal: Superioritas Sensor Generasi Baru
Keunggulan utama KF-21 versi Indonesia terletak pada radar Active Electronically Scanned Array (AESA) yang dikembangkan PT LEN Industri. Radar ini mengadopsi band frekuensi X yang lebih rendah dari versi Korea, menghasilkan resolusi target 0,1 meter pada mode Synthetic Aperture Radar (SAR). Kemampuan tersebut memungkinkan pesawat tempur ini mengidentifikasi objek bergerak maupun diam dengan presisi tinggi, bahkan dalam kondisi cuaca buruk sekalipun. Kemampuan SAR tersebut sangat relevan untuk pemetaan medan dan pengawasan maritim, mengingat kondisi geografis Indonesia yang kepulauan.
- 12 unit pesawat tempur KF-21 Boramae Fase II untuk TNI AU
- Opsi tambahan 8 unit untuk mempercepat penguatan skuadron tempur
- Radar AESA buatan PT LEN Industri dengan band X
- Resolusi target 0,1 meter pada mode Synthetic Aperture Radar (SAR)
- Nilai kontrak Rp28 triliun termasuk transfer teknologi komposit
- Pengiriman dijadwalkan mulai tahun 2028
Pengiriman unit perdana dijadwalkan mulai tahun 2028. Sebanyak 12 unit KF-21 akan ditempatkan di Lanud Supadio dan Lanud Iswahjudi, memperkuat jangkauan patroli dan kedaulatan udara nasional. Opsi tambahan 8 unit memberikan fleksibilitas bagi Kemhan untuk menambah armada tanpa melalui proses pengadaan yang panjang. Kehadiran radar AESA lokal juga mengurangi ketergantungan pada pemasok luar negeri untuk komponen sensor utama.
Transfer Teknologi: Fondasi Kemandirian Alutsista Udara 2040
Kontrak Fase II ini tidak hanya berorientasi pada pengadaan platform, tetapi juga membangun ekosistem industri. PTDI bersama KAI akan mentransfer teknologi manufaktur komposit untuk sayap dan nose cone, dua komponen kritis yang menentukan umur struktur dan performa aerodinamis. Dengan demikian, kapabilitas manufaktur komposit dalam negeri akan meningkat signifikan dan mampu mendukung program pengembangan pesawat tempur masa depan.
Peningkatan TKDN menjadi 65% menegaskan komitmen Kemhan dalam mewujudkan kemandirian industri pertahanan. Capaian ini juga menjadi sinyal positif bagi pelaku industri nasional untuk berpartisipasi dalam rantai pasok global KF-21. Ke depan, kolaborasi riset pada radar AESA, avionik, dan material komposit perlu diperluas agar alutsista udara buatan dalam negeri semakin kompetitif di pasar internasional.
Dengan jadwal pengiriman mulai 2028, Indonesia memiliki waktu 3-4 tahun untuk menyiapkan infrastruktur perawatan, pilot, dan teknisi. Investasi pada sumber daya manusia dan fasilitas MRO menjadi langkah strategis yang harus segera dipetakan. Transfer teknologi yang berjalan juga harus diimbangi dengan penguatan laboratorium pengujian material dan sertifikasi agar kualitas produksi lokal sesuai standar global. Jika eksekusi berjalan sesuai rencana, KF-21 Fase II akan menjadi tonggak penting transisi TNI AU menuju kekuatan udara modern berbasis industri pertahanan mandiri.